Penerbitan SKT Tanah
04 September 2024 | Administrator
Surat Keterangan Tanah (SKT) adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah untuk menegaskan riwayat tanah. SKT dapat menjadi bukti awal kepemilikan tanah, namun harus dibuktikan dengan data fisik dan yuridis lainnya.
Berikut adalah beberapa persyaratan untuk mengurus SKT:
- Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
- Formulir untuk melengkapi data kepemilikan tanah
- Formulir surat gambar atau peta yang menunjukkan lokasi tanah
- Surat-surat penunjang lain yang menunjukkan status tanah
- Materai 2 lembar
- Tanda bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Surat pengantar dari RT dan RW
SKT tidak lagi diperlukan sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran tanah